Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Sandang Non Bencana

  • persyaratan pelayanan
    1. 1. Fotokopi KK;
    2. 2. Fotokopi KTP Pemohon;
    3. 3. Fotokopi Akta Kelahiran / KIA (jika penerima bantuan adalah anak-anak);
    4. 4. Surat keterangan tidak mampu / PM-1 yang berasal dari Kelurahan dan atau UP PM PTSP Kelurahan;
    5. 5. Foto seluruh badan calon penerima bantuan Sandang Non Bencana (Pampers).

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan lengkap ke Satpel Sosial Kecamatan;
    2. 2. Satpel Sosial Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan kemudian membuat jadwal kunjungan lapangan, melakukan kunjungan lapangan dan memproses hasil kunjungan lapangan serta menyerahkan ke Suku Dinas Sosial;
    3. 3. Suku Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi laporan hasil kunjungan lapangan dan kelengkapan persyaratan;
    4. 4. Suku Dinas Sosial memproses pemberian bantuan sandang non bencana (pampers);
    5. 5. Petugas Suku Dinas Sosial menyerahkan bantuan sandang non bencana (pampers);
    6. 6. Pemohon menerima bantuan sandang non bencana (pampers) dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Bantuan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sandang Non Bencana (pampers) apabila stok tersedia

1.   Nomor telepon/fax kantor : 0812 8884 5345 / (021) 384 5944

2.   E-mail : sosialjp@jakarta.go.id

2.   Instagram : @dinsos_jakartapusat

3.   Website : satudata-sudinsosjp.com

4.   JAKI

6. CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store