Pelayanan Pelatihan Usaha Ekonomi Produktif

  • persyaratan pelayanan
    1. 1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
    2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ber KTP dan Berdomisili di Jakarta Pusat;
    3. 3. Memiliki email dan nomor handphone;
    4. 4. Memiliki Usaha/Tidak.

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. 1. Pemohon memberikan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan;
    2. 2. Petugas melakukan pengecekan kepesertaan dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Jakpreneur untuk mengetahui apakah telah menjadi peserta PKT pada SKPD lain;
    3. 3. Petugas memproses pendaftaran peserta PKT melalui website Jakpreneur jakpreneur.jakarta.go.id;
    4. 4. Pemohon menerima program PKT yaitu meliputi program P1 s.d P7 (Pelatihan, Pendampingan wirausaha, Perizinan, Pemasaran, Pelaporan keuangan, Permodalan.

Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif dilaksanakan setahun sekali

Tidak dipungut biaya

Pelatihan

kami menyediakan layanan pengaduan melalui Pendamping Kewirausahaan Terpadu 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store