Pelayanan Penerimaan Penerima Manfaat Unit Informasi dan Layanan Sosial (UILS) Kemayoran

  • persyaratan pelayanan
    1. 1. Surat Rekomendasi dari warga/puskesmas/rumah Sakit
    2. 2. Lembar diagnosa kesehatan jiwa PM dari dokter puskesmas/rumah sakit
    3. 3. Fotokopi KTP PM dan Wali
    4. 4. Fotokopi KK
    5. 5. Fotokopi BPJS

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. 1. Suku Dinas Sosial menerima rekomendasi dari warga / puskesmas / rumah sakit
    2. 2. Petugas pendamping melakukan home visit ke rumah calon penerima manfaat
    3. 3. Petugas pendamping melaporkan hasil home visit kepada Kepala Seksi Linjamrehsos
    4. 4. Jika calon penerima manfaat layak mendapatkan pelayanan UILS, petugas pendamping akan melakukan asesmen lanjutan terhadap calon penerima manfaat dan wali
    5. 5. Wali penerima manfaat menyerahkan dokumen yang dibutuhkan seperti lembar diagnosa penyakit, identitas diri dan BPJS
    6. 6. PM datang ke UILS untuk menerima pelayanan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan penerima manfaat

1.   Nomor telepon/fax kantor : 0812 8884 5345 / (021) 384 5944

2.   E-mail : sosialjp@jakarta.go.id

2.   Instagram : @dinsos_jakartapusat

3.   Website : satudata-sudinsosjp.com

4.   JAKI

6. CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store