Layanan Penyediaan Narasumber
1. Melakukan komunikasi dan konsultasi dengan penyelenggara layanan rujukan terkait PPA atau wilayah penerima pelimpahan kasus. 2. Menyerahkan surat rujukan/surat pelimpahan dan dokumen penyerta lainnya kepada penyelenggara layanan lain yang menerima rujukan/pelimpahan kasus. 3. Prosedur dan produk layanan lain seperti layanan kesehatan, penegakan dan bantuan hukum, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial mengikuti prosedur dan produk dari penyelenggara layanan lainnya yang berwenang.
Layanan Mediasi (di luar pengadilan) bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus
Konsultasi Perlindungan Khusus Anak
Penampungan Sementara bagi AMPK