Konsultasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak

  1. Surat permohonan yang memuat Kontak WA PIC/Pemohon, Topik Konsultasi & Perihal Surat : KONSULTASI dikirim melalui persuratan@kemenpppa.go.id
  2. Batas jumlah kehadiran tamu konsultasi paling banyak 3 orang

  1. Pemohon bersurat melalui email persuratan@kemenpppa.go.id.
  2. Surat diterima dan diverifikasi .
  3. Pengguna menerima konfirmasi penjadwalan melalalui Whatsapp pegawai dari pemberi layanan konsultasi.
  4. Pelaksanaan konsultasi.
  5. Pemohon mengisi Survery Kepuasan Masyarakat (SKM).

Konfirmasi penjadwalan 1 (satu) hari setelah surat diterima.

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Perlindungan Khusus Anak

Bersurat kepada Eselon I di unit yang terkait melalui persuratan@kemenpppa.go.id dengan mencantumkan nama dan kontak yang dapat dihubungi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak"