Pelayanan Penjangkauan Kasus Bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus

  1. Penerima Manfaat teridentifikasi sebagai individu dalam kategori kedaruratan Risiko Tinggi namun belum terlaporkan ke unit layanan pusat SAPA atau penyelenggara layanan lainnya.
  2. Penerima manfaat teridentifikasi sebagai individu dalam kategori kedaruratan Risiko Sedang dan Risiko Rendah yang memerlukan layanan, namun belum terlaporkan ke unit layanan pusat SAPA atau penyelenggara layanan lainnya.
  3. Persyaratan administrasi/teknis yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan : a. Adanya arahan dari Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus; b. Menyiapkan Surat Penugasan petugas layanan dalam melakukan penjangkauan.

  1. Layanan penjangkauan dilakukan apabila : a. Penerima Manfaat memerlukan penjangkauan namun belum terlaporkan ke unit layanan pusat SAPA dengan mempertimbangkan kedaruratan Penerima Manfaat; atau b. Informasi kasus diterima oleh petugas layanan melalui media cetak, elektronik, maupun saluran informasi lainnya.
  2. Petugas layanan melakukan identifikasi data dan kasus melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah terkait.
  3. Petugas layanan melakukan asesmen biopsikososial dan rencana intervensi bagi Penerima Manfaat.

<meta charset="utf-8" />

Jika kondisi Penerima Manfaat termasuk Risiko Tinggi maka layanan Penjangkauan Korban harus langsung diberikan secepatnya atau selambat-lambatnya 1 x 24 jam. 

Jika kondisi Perempuan dan Anak termasuk Risiko Sedang maka layanan Penjangkauan Korban diberikan maksimal dalam jangka 2 x 24 jam dari informasi kasus diterima. 

Jika kondisi Perempuan dan Anak termasuk Risiko Rendah maka layanan Penjangkauan Korban diberikan maksimal dalam waktu 3x24 jam.

Tidak dipungut biaya

Layanan Penjangkauan

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

  1. Surat tertulis yang ditujukan kepada Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta Pusat

  2. Hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129

  3. Email : pelayanan.ampk@gmail.com 

  4. Website : kemenpppa.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjangkauan Kasus Bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus"