<meta charset="utf-8" />
Jika kondisi Penerima Manfaat termasuk Risiko Tinggi maka layanan Penjangkauan Korban harus langsung diberikan secepatnya atau selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
Jika kondisi Perempuan dan Anak termasuk Risiko Sedang maka layanan Penjangkauan Korban diberikan maksimal dalam jangka 2 x 24 jam dari informasi kasus diterima.
Jika kondisi Perempuan dan Anak termasuk Risiko Rendah maka layanan Penjangkauan Korban diberikan maksimal dalam waktu 3x24 jam.
Tidak dipungut biaya
Layanan Penjangkauan
<meta charset="utf-8" />
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :
Surat tertulis yang ditujukan kepada Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta Pusat
Hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129
Email : pelayanan.ampk@gmail.com
Website : kemenpppa.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store