1. Melakukan komunikasi dan konsultasi dengan penyelenggara layanan rujukan terkait PPA atau wilayah penerima pelimpahan kasus. 2. Menyerahkan surat rujukan/surat pelimpahan dan dokumen penyerta lainnya kepada penyelenggara layanan lain yang menerima rujukan/pelimpahan kasus. 3. Prosedur dan produk layanan lain seperti layanan kesehatan, penegakan dan bantuan hukum, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial mengikuti prosedur dan produk dari penyelenggara layanan lainnya yang berwenang.