Sesuai dengan kebutuhan
Tidak dipungut biaya
1. Melakukan komunikasi dan konsultasi dengan penyelenggara layanan rujukan terkait PPA atau wilayah penerima pelimpahan kasus. 2. Menyerahkan surat rujukan/surat pelimpahan dan dokumen penyerta lainnya kepada penyelenggara layanan lain yang menerima rujukan/pelimpahan kasus. 3. Prosedur dan produk layanan lain seperti layanan kesehatan, penegakan dan bantuan hukum, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial mengikuti prosedur dan produk dari penyelenggara layanan lainnya yang berwenang.
Survey Kepuasan Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store