Pelayanan Pengaduan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)

  1. Formulir Penerimaan Pengaduan meliputi: nama lengkap korban dan/atau pelapor tempat tanggal lahir korban dan/atau pelapor usia korban dan/atau pelapor jenis kelamin korban dan/atau pelapor Nomor Induk Kependudukan (NIK) korban dan/atau pelapor alamat lengkap sesuai KTP korban dan/atau pelapor alamat lengkap domisili korban dan/atau pelapor nomor telepon korban dan/atau pelapor yang bisa dihubungi pendidikan terakhir korban identitas terlapor (jika diketahui)
  2. Kronologi peristiwa dan informasi lainnya dapat dilampirkan sebagai data penyerta perempuan dan Anak, misalnya surat pengaduan dan laporan kasus dari layanan sebelumnya, untuk mencegah pengulangan pertanyaan dalam asesmen, serta demi kecepatan dan efektifitas layanan, jika ada (dituangkan dalam Form Penerimaan Pengaduan).
  3. Kondisi biologis, psikologis, sosial, dan spiritual korban pada saat pengaduan dibuat (dituangkan dalam Form Penerimaan Pengaduan).
  4. Kebutuhan dan harapan korban (dituangkan dalam Form Penerimaan Pengaduan).

  1. Penerima Manfaat dapat melakukan pengaduan melalui beberapa cara sebagai berikut: Pengaduan Langsung : Penerima Manfaat datang langsung ke unit layanan pusat (layanan Sahabat Perempuan dan Anak/SAPA Kemen PPPA); Pengaduan Tidak Langsung : Penerima Manfaat melakukan pengaduan melalui 1) telepon hotline SAPA ke nomor 129, 2) WhatsApp SAPA ke nomor 08111-129-129, dan/atau 3) surat cetak/surat elektronik/email yang ditujukan ke unit layanan Kemen PPPA; Dilaporkan oleh pihak lain selain Penerima Manfaat; Rujukan dari Pemerintah Daerah dan/atau instansi lain.
  2. Pelaksana penerimaan pengaduan melakukan identifikasi kelayakan kasus berdasarkan kedaruratan dan pembagian kewenangan, dengan keterangan sebagai berikut: Penilaian kedaruratan kondisi Penerima Manfaat dengan kategori : Risiko Tinggi : keselamatan dan integritas fisik serta psikis Penerima Manfaat terancam, jika tidak mendapatkan pertolongan segera dapat berakibat pada cedera yang serius, disabilitas permanen, perdagangan orang, eksploitasi, pembatasan gerak. Risiko Sedang : Penerima Manfaat mengalami kesulitan, tidak mampu menyelesaikan masalah dan pulih dari dampak insiden kekerasan, sehingga berisiko menghadapi ancaman pengulangan insiden atau memperparah dampak. Risiko Rendah : terdapat kekhawatiran akan ada potensi risiko bagi Penerima Manfaat jika tidak diberikan layanan protektif yang diperlukannya untuk beradaptasi menuju keadaan normal dan dampak insiden tidak lagi menjadi gangguan yang signifikan. Apabila Penerima Manfaat dalam kategori Risiko Tinggi, maka segera diberikan layanan untuk keselamatan dan keamanan, setelah itu baru dilakukan identifikasi pembagian kewenangan. Kasus yang menjadi kewenangan unit layanan pusat yaitu kasus 1) lintas provinsi, 2) lintas negara, 4) rujukan, dan/atau 4) menjadi perhatian nasional. Apabila tidak masuk dalam empat kategori tersebut, maka kasus akan dilimpahkan ke daerah sesuai dengan kewenangan daerah
  3. Pelaksana penerima pengaduan memberikan informed consent kepada korban dan/atau wali (apabila kasus sudah dipastikan menjadi kewenangan pusat).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Pengaduan

<meta charset="utf-8" />Survei Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pengaduan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)"