Layanan Penampungan Sementara

  1. 1. Persyaratan administrasi/teknis bagi pengguna pelayanan : Mengajukan surat pengaduan yang diajukan dan ditandatangani pelapor yang ditujukan kepada Deputi Perlindungan Khusus Anak disertai salinan identitas diri dan berkas-berkas pendukung
  2. 2. Persyaratan administrasi/teknis yang harus dipenuhi oleh pelaksana pelayanan : a. Adanya arahan dari Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak b. Laporan dari masyarakat c. Menyiapkan Surat Penugasan petugas layanan dalam melakukan penempatan dirumah perlindungan
  3. 3.Koordinasi dengan lembaga layanan yang memiliki rumah perlindungan
  4. 4.Mengisi formulir persetujuan menerima layanan Penampungan Sementara.
  5. 5. Jika, Penerima Manfaat adalah Anak dimana orang tua/walinya diduga adalah pelaku, maka persetujuan layanan dapat diberikan oleh polisi, pekerja sosial, aparat atau instansi yang berwenang

  1. .menjelaskan hasil asesmen risiko dan bahaya terhadap kasusnya, urgensi, dan bentuk-bentuk layanan dalam Penampungan Sementara bagi penerima manfaat;
  2. meminta persetujuan Penerima Manfaat sebelum proses pemberian layanan Penampungan Sementara.
  3. Pendamping PPA berkomunikasi dengan petugas Penampungan Sementara menyampaikan kebutuhan di Penampungan Sementara bagi Penerima Manfaat dengan menyertakan Laporan Kasus.
  4. Pendamping PPA dan petugas Penampungan Sementara memberikan layanan di Penampungan Sementara: a. Petugas penampungan yang bertugas selama 24 jam 7 hari memberikan layanan dasar, keamanan fisik, dan emosional/psikis seperti sandang, pangan, dan tempat tidur, kebutuhan spesifik lain seperti obat-obatan, kebutuhan spesifik perempuan dan anak lainnya. Di saat yang sama, pendamping PPA melakukan komunikasi untuk memantau kondisi Penerima Manfaat dan memastikan layanan yang diberikan ramah perempuan atau anak. b.Pendamping PPA melanjutkan intervensi lanjutan dan rujukan ke layanan lain berdasarkan kebutuhan Penerima Manfaat, seperti aktivitas rekreasi, edukasi dan informasi terkait aspek medis, hukum, sosial, dan keterampilan hidup, pengurusan dokumen identitas, penelusuran keluarga, dan sebagainya untuk menjamin proses pemulihan Penerima Manfaat.
  5. . Pendamping PPA berkoordinasi dengan staf pengelola data dan informasi untuk melakukan input data Penerima Manfaat dalam layanan Penampungan Sementara ke dalam Simfoni-PPA.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penampungan Sementara bagi AMPK

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.Surat tertulis yang ditujukan kepada Bagian Pengaduan Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta Pusat

2.       Hotline 08111129129

3.       Website : kemenpppa.go.id

4.Kotak Saran yang terletak di depan ruang Pengaduan Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penampungan Sementara"