Jangka waktu penyelesaian Mediasi Maksimal 1x24 jam adanya keputusan dan rujukan dari petugas UPTD PPA untuk dilakukan mediasi. Sedangkan jangka waktu proses mediasi menyesuaikan dengan SOP Layanan Mediasi. .
Tidak dipungut biaya
Layanan Mediasi (di luar pengadilan) bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus
<meta charset="utf-8" />
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :
Surat tertulis yang ditujukan kepada Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
d/a Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta Pusat
Hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129
Email : pampk.kemenpppa@gmail.com
Website : kemenpppa.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store