Pelayanan Mediasi (di luar pengadilan) bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus

  1. Surat permohonan layanan mediasi dari Penerima Manfaat atau pihak lain yang mewakili Penerima Manfaat;
  2. Surat rujukan layanan mediasi dari Pemerintah Daerah atau instansi lain (untuk kasus yang menjadi kewenangan daerah/sebelumnya sudah ditangani oleh pemerintah daerah);
  3. Kartu Identitas Penerima Manfaat (pelapor/korban dan terlapor).

  1. Penerima Manfaat atau pihak lain yang mewakili mengajukan permohonan layanan mediasi melalui surat atau surat rujukan dari Pemerintah Daerah; Petugas layanan kemudian melakukan tahap persiapan yang meliputi : analisis kasus dimaksud asesmen kepada penerima manfaat Apabila hasil tahap persiapan menunjukkan bahwa kasus dan kondisi Penerima Manfaat dapat dilakukan mediasi, maka akan dilakukan tahap pelaksanaan. Petugas layanan melakukan tahap pelaksanaan yang meliputi : Petugas layanan menghubungkan Penerima Manfaat dengan Mediator; Mediator menuangkan proses, hasil, dan kesepakatan mediasi dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak; Apabila layanan mediasi dimintakan untuk kasus pidana yang sudah dilaporkan ke polisi/pra penuntutan, petugas layanan berkoordinasi dengan Penyidik/Penuntut Umum dan menyampaikan proses mediasi di luar peradilan tersebut. Bila kasus sudah disidangkan, maka petugas layanan memastikan hasil kesepakatan disampaikan kepada persidangan sebagai dokumen pembuktian para pihak

Jangka waktu penyelesaian Mediasi Maksimal 1x24 jam adanya keputusan dan rujukan dari petugas UPTD PPA untuk dilakukan mediasi. Sedangkan jangka waktu proses mediasi menyesuaikan dengan SOP Layanan Mediasi. .

Tidak dipungut biaya

Layanan Mediasi (di luar pengadilan) bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :

  1. Surat tertulis yang ditujukan kepada Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus

d/a Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta Pusat

  1. Hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129

  2. Email : pampk.kemenpppa@gmail.com

  3. Website : kemenpppa.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Mediasi (di luar pengadilan) bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus"