Penerbitan Rekomendasi Paspor
Pemerintah Kab. Pinrang / Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang

Untuk mendapatkan rekomendasi paspor, Anda dapat mengikuti alur berikut: Daftar sebagai CPMI Mandiri/Perseorangan di situs siskotkln.bnp2tki.go.id Datang ke Dinas Tenaga Kerja dengan membawa berkas rekomendasi paspor Berkas akan diperiksa kelengkapannya Jika berkas lengkap, akan diberikan disposisi oleh pimpinan Berkas akan disampaikan ke Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Berkas akan diverifikasi ulang dan diinput ke dalam sistem siskotkln.bp2mi.go.id Surat rekomendasi paspor akan diterbitkan Surat rekomendasi paspor akan dibubuhi paraf dan ditandatangani oleh kepala dinas Surat rekomendasi paspor akan diserahkan kepada pemohon

kartu ak1/ kartu kuning
Pemerintah Kab. Pinrang / Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang

Untuk membuat kartu kuning, Anda perlu membawa persyaratan berikut:Fotocopy KTP (1 lembar) Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar) Fotocopy Ijazah Terakhir (1 lembar) Fotocopy Transkrip Nilai Bagi D3/S1 (1 lembar) Fotocopy Daftar Nilai / SKHUN Bagi SMP/SMA/SMK (1 lembar) Pas Photo Berwarna Ukuran 3x4 (2 lembar) Setelah persyaratan lengkap, Anda akan: Menunggu maksimal 15 menit untuk mendapatkan kartu kuning Kartu kuning akan dicetak, diberi foto dan tanda tangan pemohon, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang Kartu kuning berfungsi untuk: Pendataan pencari kerja Melaporkan ke Disnaker, baik saat belum maupun sudah mendapatkan pekerjaan