Pelayanan Rekomendasi paspor/Perpanjangan paspor

No. SK: 060/165/2022

  1. foto copy kartu pencari kerja ( Ak.1) 1 lembar
  2. foto copy ijasa terakhir 1 lembar
  3. foto copy KTP dan Kartu Keluarga 1 lembar
  4. foto copy akte kelahiran 1.Lembar
  5. surat izin orang tua/suami/istri,disahkan oleh lurah/kepala desa 1.Lembar
  6. pas foto warna ukuran 3x4 1.Lembar
  7. surat keterangan dokter 1.Lembar
  8. foto copy surat perjanjian kerja/job order 1.Lembar
  9. foto copy paspor bagi Ex.TKI 1.Lembar
  10. surat pertanggung jawaban segala resiko ketenagakerjaan yang di alami 1.Lembar
  11. Khusus jalur P3MI 1.LIgalitas Perusahaan 2.Perjanjian kerja perusahaan 3.SK Petugas lapangan (P3Mi) 4.KTP petugas Lapangan

  1. Lampiran Pengisian formulir Rekomendasi Paspor/perpanjangan paspor
  2. Di haruskan Membawa dokumen asli perjanjian kerja dari perusahaan tempat bekerja

Lima Jam bila mana berkas lengkap bisa mundur

Tidak dipungut biaya

No ID PMI (Pekerja Migran Indonesia)

Pengaduan Melalui SP4N-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sippn.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi paspor/Perpanjangan paspor"