PENYELESAIAN REKOMENDASI PASPORT BISA DI SELESAIKAN DALAM 1 HARI APA BILA KELENGKAPAN BERKAS NYA TERPENUHI
Tidak dipungut biaya
Untuk mendapatkan rekomendasi paspor, Anda dapat mengikuti alur berikut: Daftar sebagai CPMI Mandiri/Perseorangan di situs siskotkln.bnp2tki.go.id Datang ke Dinas Tenaga Kerja dengan membawa berkas rekomendasi paspor Berkas akan diperiksa kelengkapannya Jika berkas lengkap, akan diberikan disposisi oleh pimpinan Berkas akan disampaikan ke Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Berkas akan diverifikasi ulang dan diinput ke dalam sistem siskotkln.bp2mi.go.id Surat rekomendasi paspor akan diterbitkan Surat rekomendasi paspor akan dibubuhi paraf dan ditandatangani oleh kepala dinas Surat rekomendasi paspor akan diserahkan kepada pemohon
PENGADUAN LAYAYAN PENERBITAN REKOMENDASI PASPORT PADA HARI KERJA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store