pelayanan pengesahan peraturan perusahaan

  • Surat permohonan pengesahan PP Surat pernyataan telah memiliki struktur skala upah Bukti keanggotaan dan pembayaran terakhir BPJS Surat pernyataan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/Serikat Pekerja (SP)/ Serikat Buruh (SB) Naskah PP yang telah habis masa berlakunya dan SK Pengesahannya (apabila pembaharuan) Surat kuasa dari pimpinan perusahaan, dengan lampiran scan KTP dan ID card karyawan Surat keputusan direksi Surat pernyataan belum terbentuk SP/SB di perusahaan (bila sudah ada SP lamp
    1. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk perusahaan yang hanya ada di dalam satu wilayah kabupaten atau kota Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi Direktur Jenderal untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu provinsi

  • Pengusaha mengajukan surat permohonan pengesahan PP beserta dokumen pendukungnya kepada pejabat yang ditunjuk Petugas memeriksa kelengkapan dokumen Petugas meneliti naskah PP, pastikan materi PP tidak lebih rendah dari UU Pejabat melakukan verifikasi materi dan dokumen pendukung Jika memenuhi syarat, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan PP
    1. Naskah PP dibuat dalam 3 rangkap dan ditandatangani pengusaha Surat pernyataan telah menyampaikan naskah rancangan PP kepada wakil pekerja atau serikat pekerja Bukti telah meminta saran dan pertimbangan dari serikat pekerja atau wakil pekerja Nama-nama cabang perusahaan, alamat, jenis usaha, dan jumlah pekerja Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk perusahaan yang hanya ada di satu wilayah Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi untuk perusahaan yang ada di lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi Direktur Jenderal untuk perusahaan yang ada di lebih dari satu provinsi

1 sampai 3 hari

Tidak dipungut biaya

Pengesahaan Peraturan Perusahaan

dilakukan secara ofline datang ke kantor disnker bgian blk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pengesahan peraturan perusahaan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengesahan peraturan perusahaan"