Pelayanan Verifikasi Pelaporan PHK Untuk Klaim Jaminan Kehilangan Pekeraan

  • Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir Membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK Pemberi kerja telah melaporkan Anda sebagai pekerja non-aktif ke BPJS Ketenagakerjaan Pengajuan klaim dilakukan paling lambat 3 bulan sejak PHK Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan bukti pengisian surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)
    1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan E-KTP Buku tabungan Kartu Keluarga (KK) Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

  • Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum PHK Mengalami PHK yang dibuktikan dengan dokumen, seperti tanda terima laporan PHK, perjanjian bersama, atau putusan pengadilan hubungan industria
    1. Buat akun SIAPkerja di situs siapkerja.com Buat laporan kondisi PHK Ajukan klaim di menu Pengajuan Klaim JKP Lakukan asesmenKurang dari 1 tahun: 1 bulan upah 1 tahun dan kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah 2 tahun dan kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

dilakukan secara ofline datang kekantor disnker dibagian hubungan industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

klaim jaminan kehilangan pekerjaan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Pelaporan PHK Untuk Klaim Jaminan Kehilangan Pekeraan"