paling lambat tiga puluh menit
Tidak dipungut biaya
Untuk membuat kartu kuning, Anda perlu membawa persyaratan berikut:Fotocopy KTP (1 lembar) Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar) Fotocopy Ijazah Terakhir (1 lembar) Fotocopy Transkrip Nilai Bagi D3/S1 (1 lembar) Fotocopy Daftar Nilai / SKHUN Bagi SMP/SMA/SMK (1 lembar) Pas Photo Berwarna Ukuran 3x4 (2 lembar) Setelah persyaratan lengkap, Anda akan: Menunggu maksimal 15 menit untuk mendapatkan kartu kuning Kartu kuning akan dicetak, diberi foto dan tanda tangan pemohon, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang Kartu kuning berfungsi untuk: Pendataan pencari kerja Melaporkan ke Disnaker, baik saat belum maupun sudah mendapatkan pekerjaan
pelayanan pengaduan dan penangannya pada hari kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store