kartu ak1/ kartu kuning

  1. Fotocopy KTP (1 lembar) Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar) Fotocopy Ijazah Terakhir (1 lembar) Fotocopy Transkrip Nilai Bagi D3/S1 (1 lembar) Fotocopy Daftar Nilai / SKHUN Bagi SMP/SMA/SMK (1 lembar) Pas Photo Berwarna Ukuran 3x4 (2 lembar)

  1. Fotocopy KTP (1 lembar) Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar) Fotocopy Ijazah Terakhir (1 lembar) Fotocopy Transkrip Nilai Bagi D3/S1 (1 lembar) Fotocopy Daftar Nilai / SKHUN Bagi SMP/SMA/SMK (1 lembar) Pas Photo Berwarna Ukuran 3x4 (2 lembar) Setelah persyaratan lengkap, Anda akan: Menunggu maksimal 15 menit untuk mendapatkan kartu kuning Kartu kuning akan dicetak, diberi foto dan tanda tangan pemohon, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang

paling lambat tiga puluh menit

Tidak dipungut biaya

Untuk membuat kartu kuning, Anda perlu membawa persyaratan berikut:Fotocopy KTP (1 lembar) Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar) Fotocopy Ijazah Terakhir (1 lembar) Fotocopy Transkrip Nilai Bagi D3/S1 (1 lembar) Fotocopy Daftar Nilai / SKHUN Bagi SMP/SMA/SMK (1 lembar) Pas Photo Berwarna Ukuran 3x4 (2 lembar) Setelah persyaratan lengkap, Anda akan: Menunggu maksimal 15 menit untuk mendapatkan kartu kuning Kartu kuning akan dicetak, diberi foto dan tanda tangan pemohon, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang Kartu kuning berfungsi untuk: Pendataan pencari kerja Melaporkan ke Disnaker, baik saat belum maupun sudah mendapatkan pekerjaan

pelayanan pengaduan dan penangannya pada hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SYARAT PEMBUATAN KARTU KUNING/ AK1

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "kartu ak1/ kartu kuning"