Surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak atau Surat penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak
Surat Keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak atau Surat Keputusan penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak
Surat Keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak atau Surat Keputusan angsuran/penundaan pernbayaran pajak
Surat keputusan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar
Surat Keputusan Pengurangan SPPT atau SKP PBB yang Tidak Benar
Surat Permohonan Pencabutan Tidak Memenuhi Persyaratan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan yang diajukan tidak lengkap, serta diterbitkannya lasporan sumir yang akan menghentikan proses Penelitian Pengurangan- penghapusan-pembatalan (pasal 36 ayat (1) UU KUP & pasal 19 UU PBB)
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.
1. Pengembalian Permohonan Pembetulan (Lampiran II PMK-11/PMK.03/2013); 2. Surat Keputusan Pembetulan (Lampiran III-V PMK-11/PMK.03/2013
Surat tanggapan atas permintaan keterangan Wajib Pajak dalam rangka pengajuan banding
Surat Jawaban terhadap permohonan Pencabutan Keberatan
Naskah APA dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan APA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Naskah APA ditandatangani; atau Persetujuan Bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai prosedur persetujuan bersama; atau Pemberitahuan tertulis mengenai penghentian proses APA.
Surat Keterangan penelitian formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan; atau Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai