No. SK: KEP-71/KPP.1403/2023
Paling lama
12 (dua belas)
bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima
Direktur Jenderal Pajak
dalam jangka waktu harus
memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Keberatan
Telepon: (021) 134; 1500200
Faksimile: (021) 5251245
Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id
Twitter: @kring_pajak
Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak: www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store