Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara

1. Keputusan Persetujuan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 12/PJ/2009 dari Kepala Kantor Wilayah atas Nama Direktur Jenderal Pajak; atau 2. Keputusan Penolakan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 12/PJ/2009 dari Kepala Kantor Wilayah atas Nama Direktur Jenderal Pajak.

Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang

Perubahan Tempat Pemusatan PPN Terutang
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara

1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan; atau 2. Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan.

Penambahan Dan/Atau Pengurangan Pemusatan Tempat PPN Terutang
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara

1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan; atau 2. Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan.

Pemusatan Tempat PPN Terutang
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara

1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan; atau 2. Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan.

Angsuran Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara

Surat Keputusan Persetujuan/Penolakan Untuk Melakukan Pembayaran Secara Angsuran Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.

Penetapan Masa Manfaat atas Harta Berwujud bukan Bangunan dan Harta Tidak Berwujud
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara

Surat Keputusan Persetujuan/Persetujuan Sebagian Penetapan Kelompok harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan atau Surat Keputusan Penolakan Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara

1. Surat Keputusan Penerbitan Kembali lzin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat (Lampiran D Per-24/PJ/2020); 2. Surat Pemberitahuan Penolakan atas Permohonan Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat (Lampiran F Per- 24/ PJ/2020).

SKB Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ilir

1. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya (Lampiran PMK-162/PMK.03/2014); atau 2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan

Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ilir

1. Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta; atau 2. Surat Keputusan Penolakan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama DIrektur Jenderal Pajak

Tata Cara Penghapusan NPWP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu di KPP
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara / Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan

KPP menerbitkan dan menyampaikan BPS atau pemberitahuan secara tidak tertulis mengenai ketidaklengkapan: a. pada saat dokumen dinyatakan lengkap, dalam hal permohonan dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung; b. paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh Petugas Pendaftaran, dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir; c. paling lambat 1(satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh Petugas Pendaftaran, dalam hal penerusan dokumen oleh KP2KP.