Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang

Surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak atau Surat penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak

Penundaan Pembayaran Pajak
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang

Surat Keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak atau Surat Keputusan penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak

Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang

Surat Permohonan Pencabutan Tidak Memenuhi Persyaratan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan yang diajukan tidak lengkap, serta diterbitkannya lasporan sumir yang akan menghentikan proses Penelitian Pengurangan- penghapusan-pembatalan (pasal 36 ayat (1) UU KUP & pasal 19 UU PBB)

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing AGreement)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang

Naskah APA dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan APA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Naskah APA ditandatangani; atau Persetujuan Bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai prosedur persetujuan bersama; atau Pemberitahuan tertulis mengenai penghentian proses APA.