Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 Ayat le UU KUP)

No. SK: KEP-71/KPP.1403/2023

  1. Asli satu surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Wajib Pajak untuk satu Surat Tagihan Pajak (Lampiran I PMK 8/PMK.03/2013 huruf C) yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Wakil/Kuasa;
  2. Surat kuasa khusus dalam hal Surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak;
  3. Fotokopi Surat Tagihan Pajak

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, meliputi: 1. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan 2. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak.
  3. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui: 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau 3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing.
  4. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak; 2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 3. mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/ atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan; 4. permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; dan 5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
  5. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Lampiran I.C PMK 08/PMK.03/2013).

Paling  lama   6   (enam)   bulan  sejak   tanggal   surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

Telepon: (021) 134; 1500200 Faksimile: (021) 5251245 Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id Twitter: @kring_pajak Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id Chat pajak: www.pajak.go.id Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store