Permintaan Keterangan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengajuan Keberatan

No. SK: KEP-71/KPP.1403/2023

  1. Surat Permintaan Keterangan

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan untuk meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak dalam surat ketetapan pajak atau bukti pemotongan atau pemungutan.
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak.
  3. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permintaan keterangan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. 1. Penyampaian Surat Jawaban Permintaan Keterangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Permintaan Keterangan diterima (dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan berada di KPP); 2. Penerusan Surat Permintaan Permintaan Keterangan.

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Surat Permintaan Keterangan    diterima   (dalam    hal    Unit   Pelaksana Pemeriksaan tidak berada di KPP).

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban Permintaan Keterangan

Telepon: (021) 134; 1500200 Faksimile: (021) 5251245 Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id Twitter: @kring_pajak Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id Chat pajak: www.pajak.go.id Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store