No. SK: KEP-71/KPP.1403/2023
Paling
lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah
tanggal diterimanya permohonan
Tidak dipungut biaya
Surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak atau Surat penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak
Telepon: (021) 134; 1500200
Faksimile: (021) 5251245
Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id
Twitter: @kring_pajak
Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak: www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store