Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permintaan keterangan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

No. SK: KEP-71/KPP.1403/2023

  1. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan;
  2. Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;
  3. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan;
  4. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembetulan: 1. Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; 2. Surat Tagihan Pajak; 3. Surat Keputusan Pembetulan; 4. Surat Keputusan Keberatan; 5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; 6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; 7. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; 8. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; 9. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; 10. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; 11. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang; 12. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; 13. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; 14. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atau 15. Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak.
  3. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui: 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau 3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing
  4. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 2. Disertai dengan alasan permohonan; 3. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan.
  5. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: Surat Permohonan Pembetulan (Lampiran I PMK 11/PMK,03/2013).

Pengembalian Permohonan Pembetulan paling lama 5 hari     kerja     setelah    tanggal   diterimanya     surat Permohonan di KPP terdaftar;

Direktur  Jenderal   Pajak  harus  menerbitkan   Surat Keputusan  Pembetulan  dalam jangka waktu  paling lama 6 (enam)  bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.

Tidak dipungut biaya

1. Pengembalian Permohonan Pembetulan (Lampiran II PMK-11/PMK.03/2013); 2. Surat Keputusan Pembetulan (Lampiran III-V PMK-11/PMK.03/2013

Telepon: (021) 134; 1500200 Faksimile: (021) 5251245 Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id Twitter: @kring_pajak Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id Chat pajak: www.pajak.go.id Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permintaan keterangan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan."