Permintaan Keterangan Wajib Pajak Dalam Rangka Banding

No. SK: KEP-71/KPP.1403/2023

  1. Surat Permintaan Keterangan

  1. Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan untuk keperluan permohonan banding.
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak.
  3. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permintaan keterangan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Paling  lama   15   (lima  belas)   hari kerja  setelah  tanggal penerimaan   permintaan  keterangan  dan/ atau  dengan mempertimbangkan   batas  waktu  pengajuan   banding Wajib  Pajak,   kepala  unit  pelaksana  peneliti keberatan atas   nama   Direktur     Jenderal   Pajak     memberikan tanggapan

Tidak dipungut biaya

Surat tanggapan atas permintaan keterangan Wajib Pajak dalam rangka pengajuan banding

Telepon: (021) 134; 1500200 Faksimile: (021) 5251245 Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id Twitter: @kring_pajak Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id Chat pajak: www.pajak.go.id Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store