No. SK: KEP-71/KPP.1403/2023
Perundingan APA Unilateral harus:
1. dimulai paling lambat 6 (enam) bulan sejak Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan permohonan APA;
2. diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak dimulainya perundingan APA.
Perundingan APA Bilateral dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai MAP, yang mana berdasarkan PMK-49/PMK.03/2019 menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak:
1. diterimanya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B; atau
2.disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B.Tidak dipungut biaya
Naskah APA dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan APA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Naskah APA ditandatangani; atau Persetujuan Bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai prosedur persetujuan bersama; atau Pemberitahuan tertulis mengenai penghentian proses APA.
Telepon: (021) 134; 1500200
Faksimile: (021) 5251245
Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id
Twitter: @kring_pajak
Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak: www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store