No. SK: KEP-71/KPP.1403/2023
Paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
surat permintaan pembatalan SPPT, SKP
PBB, atau STP PBB
yang tidak benar diterima
Tidak dipungut biaya
Surat keputusan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar
Telepon: (021) 134; 1500200
Faksimile: (021) 5251245
Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id
Twitter: @kring_pajak
Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak: www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store