Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II

Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara: Bukti Setor Hasil Bersih Lelang ke Kas Negara (Bukti Penerimaan Negara/BPN). Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual: 1. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan cek berupa Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Cek; atau 2. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan elektronik berupa Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Bukti Setor Hasil Bersih.

Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II

Secara Tunai: Tanda terima dan cek/bilyet giro pengembalian uang jaminan penawaran lelang. Melalui Virtual Account (VA): Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang

Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II

1. Laporan Hasil Analisis Permohonan Keringanan Utang kepada Kepala KPKNL. 2. Surat Persetujuan Pemberian Keringanan Utang atau Surat Penolakan Permohonan Pemberian Keringanan Utang/Surat Permohonan Pertimbangan Keringanan Utang kepada Kepala Kanwil yaitu dalam hal kewenangan keringanan ada pada Kepala Kanwil.