a. Jangka waktu penyelesaian verifikasi digital paling lama 5 (lima) hari kerja pada jam kerja kantor sejak Pemohon Lelang menyampaikan permohonan lelang secara online.
b. Jangka waktu penyelesaian setelah dokumen
fisik diterima oleh KPKNL:
1) Untuk jenis lelang eksekusi Pasal 6 Undang- Undang Hak Tanggungan:
a) Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur ≤5 dalam satu permohonan lelang;
b) Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >5≤10 dalam satu permohonan lelang;
c) Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap, dalam hal jumlah debitur >10 dalam satu permohonan lelang;
2) Untuk jenis lelang eksekusi Harta Pailit paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap;3) Untuk jenis lelang eksekusi Pengadilan
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap;
4) Untuk jenis lelang eksekusi
selain eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan,
Harta Pailit, dan Pengadilan paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen
permohonan lelang telah diterima
lengkap;
5) Untuk jenis lelang noneksekusi
(nonekseksusi wajib
dan
nonekseksusi sukarela
paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima
lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Penetapan Jadwal Lelang.
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan |
dapat disampaikan melalui: |
1. Saluran Internal |
a. Call Center HALO DJKN 150-991; |
b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id |
c. Surat: ditujukan ke alamat KPKNL yang memberikan pelayanan terkait; |
d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL; e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masing- masing unit kantor vertikal DJKN |
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang |
dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian |
3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR! |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store