Penetapan Jadwal Lelang

  1. salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual, kecuali pemohon lelang adalah perorangan, atau Perjanjian/Surat Kuasa penunjukan Balai Lelang sebagai pihak penjual
  2. daftar barang yang akan dilelang
  3. surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan
  4. informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang berupa: 1) data yang diperlukan untuk pengisian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sekurang-kurangnya meliputi kode satker Pemohon Lelang, kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau 2) nomor rekening Pemohon Lelang, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang
  5. syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan

  1. Dalam hal permohonan lelang diajukan secara online, Pemohon Lelang menyampaikan surat permohonan lelang secara digital dengan dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus)
  2. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dokumen digital yang diajukan telah lengkap dan sesuai, Pejabat Fungsional Pelelang menyampaikan informasi kepaada pemohon lelang melalui aplikasi, secara otomatis aplikasi menerbitkan tiket permohonan lelang online
  3. Pemohon Lelang mencetak tiket permohonan lelang (hasil unduh dari aplikasi) selanjutnya menyampaikan dokumen fisik surat permohonan lelang, dokumen persyaratan lelang (umum dan Khusus) serta bukti pembayaran bea permohonan kepada KPKNL
  4. pembayaran bea permohonan kepada KPKNL. Petugas APT menerima surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus) dan bukti pembayaran bea permohonan;
  5. Pemohon diberikan tanda terima
  6. KPKNL melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen persyaratan lelang
  7. KPKNL menerbitan surat penetapan jadwal lelang atau permintaan kelengkapan dokumen permohonan lelang/surat pengembalian dokumen permohonan lelang dan menyampaikannya kepada Pemohon.
  8. KPKNL melakukan pencatatan dalam Buku Register Lelang

a. Jangka  waktu  penyelesaian  verifikasi  digital paling lama 5 (lima) hari kerja pada jam kerja kantor sejak Pemohon Lelang menyampaikan permohonan lelang secara online.

b. Jangka  waktu  penyelesaian  setelah  dokumen

fisik diterima oleh KPKNL:

1)   Untuk jenis lelang eksekusi Pasal 6 Undang- Undang Hak Tanggungan:

a) Paling  lama  2  (dua)  hari  kerja  sejak dokumen            permohonan    lelang    telah diterima                   lengkap,   dalam   hal   jumlah debitur      ≤5   dalam   satu   permohonan lelang;

b) Paling  lama  3  (tiga)  hari  kerja  sejak dokumen            permohonan    lelang    telah diterima         lengkap,   dalam   hal   jumlah debitur >5≤10 dalam satu permohonan lelang;

c)  Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dokumen                   permohonan    lelang    telah diterima               lengkap,   dalam   hal   jumlah debitur      >10  dalam  satu  permohonan lelang;

2)       Untuk  jenis  lelang  eksekusi  Harta  Pailit paling     lama  4  (empat)  hari  kerja  sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap;

3)  Untuk   jenis   lelang   eksekusi   Pengadilan

       paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap;

4)       Untuk jenis lelang eksekusi selain eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit, dan Pengadilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap;

5)  Untuk       jenis       lelang       noneksekusi

(nonekseksusi   wajib   dan   nonekseksusi sukarela paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan lelang telah diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Jadwal Lelang.

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan

dapat disampaikan melalui:

1. Saluran Internal

a. Call Center HALO DJKN 150-991;

b. Surel    (e-mail):    halodjkn@kemenkeu.go.id

/pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;

c. Surat:  ditujukan  ke  alamat  KPKNL yang memberikan pelayanan terkait;

d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT)

pada KPKNL;

e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL

f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masing- masing unit kantor vertikal DJKN

2. Aplikasi  Whistleblowing   System   (WiSe)  yang

dikelola    Inspektorat    Jenderal    Kementerian

Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id

3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Jadwal Lelang"