Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang

  1. Surat Permohonan Keringanan Utang

  1. Penanggung utang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dengan melampirkan dokumen persyaratan;
  2. KPKNL melakukan penelitian atas kelengkapan berkas permohonan
  3. KPKNL melakukan analisis atas permohonan keringanan utang
  4. KPKNL menerbitan surat keputusan persetujuan/penolakan permohonan pemberian keringanan utang dan menyampaikannya kepada Penanggung utang.

Paling lambat 9 (sembilan) hari kerja

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

1. Laporan Hasil Analisis Permohonan Keringanan Utang kepada Kepala KPKNL. 2. Surat Persetujuan Pemberian Keringanan Utang atau Surat Penolakan Permohonan Pemberian Keringanan Utang/Surat Permohonan Pertimbangan Keringanan Utang kepada Kepala Kanwil yaitu dalam hal kewenangan keringanan ada pada Kepala Kanwil.

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan

dapat disampaikan melalui:

1. Saluran Internal

a. Call Center HALO DJKN 150-991;

b. Surel    (e-mail):    halodjkn@kemenkeu.go.id

/pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;

c. Surat:  ditujukan  ke  alamat  KPKNL;

d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT)

pada KPKNL;

e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL;

f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masing- masing unit kantor vertikal DJKN;

2. Aplikasi  Whistleblowing   System   (WiSe)  yang

dikelola    Inspektorat    Jenderal    Kementerian

Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;

3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang"