Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang

  1. Surat permohonan penjualan BMN
  2. Keputusan Tim Penjualan BMN pada Penguna/Kuasa Pengguna Barang
  3. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif
  4. Nilai Limit (apabila ada)
  5. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan
  6. Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, NUP, Jenis, dan Spesifikasi);
  7. Kartu Identitas Barang (KIB)
  8. Fotokopi Dokumen kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya)
  9. Surat keterangan dari instansi terkait tentang kondisi kendaraan
  10. Foto/gambar BMN yang akan dijual

  1. 1. Pengguna barang mengajukan permohonan penjualan Barang Milik Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan melampirkan
  2. 2. dokumen persyaratan kepada Kepala KPKNL KPKNL melakukan penelitian atas permohonan penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan
  3. 3. Dalam hal diperlukan penilaian, KPKNL mengirimkan surat pemberitahuan penilaian kepada pemohon, kemudian melakukan proses penilaian atas Barang Milik Negara dimaksud.
  4. 4. KPKNL menerbitan Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang.

Semula paling lambat 7 (tujuh) hari kerja*), menjadi 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan Persetujuan Penjualan BMN

*) jika tidak memerlukan penilaian


Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan.

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan

dapat disampaikan melalui:

1. Saluran Internal

a. Call Center HALO DJKN 150-991;

b. Surel    (e-mail):    halodjkn@kemenkeu.go.id

/pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;

c. Surat:  ditujukan  ke  alamat  KPKNL;

d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT)

pada KPKNL;

e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL;

f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masing- masing unit kantor DJKN;

2. Aplikasi  Whistleblowing   System   (WiSe)  yang

dikelola    Inspektorat    Jenderal    Kementerian

Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;


3. Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPAN-

RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI:

www.lapor.go.id;



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang"