Semula paling lambat 7 (tujuh) hari kerja*), menjadi 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan Persetujuan Penjualan BMN
*) jika tidak memerlukan penilaian
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan.
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan |
dapat disampaikan melalui: |
1. Saluran Internal |
a. Call Center HALO DJKN 150-991; |
b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id |
c. Surat: ditujukan ke alamat KPKNL; d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL; e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL; f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masing- masing unit kantor DJKN; |
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang |
dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian |
Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id; 3. Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPAN- RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id; |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store