Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara: |
Paling lambat 1 (satu) hari kerja, apabila menurut |
ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP. |
Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual: |
1. Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak dokumen |
permohonan telah lengkap dalam hal |
penyerahan Hasil Bersih Lelang menggunakan cek |
2. Paling lambat 3 (tiga) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Penjual |
Tidak dipungut biaya
Penyetoran Hasil Bersih Lelang Ke Kas Negara: Bukti Setor Hasil Bersih Lelang ke Kas Negara (Bukti Penerimaan Negara/BPN). Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual: 1. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan cek berupa Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Cek; atau 2. Dalam hal penyetoran hasil bersih menggunakan elektronik berupa Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Bukti Setor Hasil Bersih.
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan |
dapat disampaikan melalui: |
1. Saluran Internal |
a. Call Center HALO DJKN 150-991; |
b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id |
c. Surat: ditujukan ke alamat KPKNL yang memberikan pelayanan terkait; d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL; e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL; f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masing- masing unit kantor vertikal DJKN; |
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang |
dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian |
3. Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPAN- RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store