Penerbitan Salinan Risalah Lelang

  1. Minuta Risalah Lelang

  1. 1. Pejabat Fungsional Pelelang membuat Konsep Salinan Risalah Lelang dari Minuta Risalah Lelang
  2. 2. Kepala KPKNL melakukan Penelitian dan penandatanganan Salinan Risalah Lelang
  3. 3. Salinan Risalah Lelang disampaikan kepada Penjual dan Kantor Wilayah DJKN

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak

diselesaikannya Minuta Risalah Lelang.


Tidak dipungut biaya

Salinan Risalah Lelang.

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan

dapat disampaikan melalui:

1. Saluran Internal

a. Call Center HALO DJKN 150-991;

b. Surel    (e-mail):    halodjkn@kemenkeu.go.id

/pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;

c. Surat:  ditujukan  ke  alamat  masing-masing

kantor  DJKN  yang  memberikan  pelayanan terkait;

d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT)

pada KPKNL;

e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL;

f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masing- masing unit kantor vertikal DJKN;

2. Aplikasi  Whistleblowing   System   (WiSe)  yang

dikelola    Inspektorat    Jenderal    Kementerian

Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;

 

3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Salinan Risalah Lelang"