Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL

  1. 1. Latar belakang permohonan
  2. 2. Tujuan penilaian
  3. 3. Deskripsi Objek Penilaian tanah dan/atau bangunan meliputi lokasi dan alamat objek, jumlah, dan luas bidang tanah dan/ atau bangunan untuk objek Penilaian berupa tanah dan/ atau bangunan;
  4. 4. Fotokopi Dokumen kepemilikan:
  5. 5. Fotokopi dokumen penatausahaan barang;
  6. 6. Fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian berupa Benda Sitaan.

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan penilaian disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan kepada Kepala KPKNL;
  2. 2. Kepala KPKNL menerima permohonan penilaian;
  3. 3. Penilai Pemerintah meneliti, dan menindaklanjuti permohonan penilaian untuk selanjutnya dilakukan proses: a. Verifikasi Permohonan Penilaian; b. Pengumpulan Data dan Informasi; dan c. Penyusunan Laporan Penilaian;
  4. 4. Dalam hal data dan informasi yang disampaikan belum lengkap, Penilai Pemerintah meminta kelengkapan data dan informasi kepada Pemohon. Batas waktu penyampaian data dan informasi oleh pemohon paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data. Dalam hal Pemohon tidak memenuhi, maka berkas permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon;
  5. 5. Dalam hal pada proses Pengumpulan Data dan Informasi terdapat kekurangan data/ memerlukan konfirmasi lebih lanjut atas objek penilaian, Penilai Pemerintah menyampaikan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD) kepada Pemohon. Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi pendukung Penilaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal BATKD ditandatangani, dan permohonan akan dikembalikan jika tidak dipenuhi
  6. 6. Dalam hal Pengumpulan Data dan Informasi telah selesai, Penilai Pemerintah menyusun Laporan Penilaian
  7. 7. Kepala KPKNL menyampaikan Laporan Penilaian kepada Pemohon

 

Jumlah objek yang dimohonkan

 

Jangka waktu maksimal penyelesaian

Pemanfaatan

Selain pemanfaatan dan pemindahtanganan

 

Sewa

 

Selain Sewa

1 s.d 5

Paling lambat

17 hari kerja

Paling lambat

44 hari kerja

Paling lambat

37 hari kerja

6 s.d. 10

Paling lambat

19 hari kerja

Paling lambat

46 hari kerja

Paling lambat

39 hari kerja

11 s.d.15

Paling lambat

21 hari kerja

Paling lambat

48 hari kerja

Paling lambat

41 hari kerja

dst. dengan kelipatan

5 objek

 

Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 5 objek


Jumlah objek yang dimohonkan

Jangka waktu maksimal penyelesaian

Pemindahtanganan

Kendaraan: 1 s.d 10

Selain Kendaraan: 1. s.d 50

 

Paling lambat 33 hari kerja

Kendaraan: 11 s.d. 20

Selain Kendaraan: 51 s.d 100

 

Paling lambat 35 hari kerja

Kendaraan: 21 s.d. 30

Selain Kendaraan: 101 s.d 150

 

Paling lambat 37 hari kerja

dst. dengan kelipatan

10 kendaraan/50 objek selain kendaraan)

Bertambah  2  hari  kerja

  setelah     kelipatan     10

kendaraan/50         objek

selain kendaraan

           Penilaian sumber daya alam: paling lambat 50 hari kerja

Tidak dipungut biaya

laporan penilaian

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan

dapat disampaikan melalui:

1. Saluran Internal

a. Call Center HALO DJKN 150-991;

b. Surel     (e-mail):     halodjkn@kemenkeu.go.id

/pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;

c. Surat:  ditujukan  ke  alamat  KPKNL;

d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT)

pada KPKNL;

e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL;

f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masing- masing unit kantor vertikal DJKN;

2. Aplikasi   Whistleblowing   System   (WiSe)   yang

dikelola    Inspektorat    Jenderal    Kementerian

Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;

3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL"