Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang

  1. Tanda Terima Setor Uang Jaminan;
  2. Fotokopi identitas dengan menunjukkan aslinya;
  3. Dalam hal peserta lelang memberikan kuasa kepada pihak lain: Surat kuasa, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa dengan menunjukkan identitas aslinya). Identitas asli pemberi kuasa tidak perlu ditunjukkan apabila Surat Kuasanya Notariil
  4. Dalam hal peserta lelang adalah badan hukum/badan usaha, dilampiri dengan Identitas Direktur sesuai Anggaran Dasar atau kuasa dari Direktur dalam hal dikuasakan oleh badan hukum/badan usaha tersebut
  5. Melalui Virtual Account (VA): Database dari Aplikasi Lelang terkait Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang.

  1. 1. Peserta Lelang (yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang) mengajukan permintaan pengembalian uang jaminan.
  2. 2. Bendahara Penerimaan menerima dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan pengembalian UJPL
  3. 3. Apabila berkas tidak lengkap, dikembalikan kepada Peserta Lelang (yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang).
  4. 4. Apabila berkas lengkap, Atasan Langsung Bendahara Penerimaan/Kepala Kantor meneliti kelengkapan dokumen persyaratan dan menandatangani cek/bilyet/giro pengembalian UJPL. Selanjutnya, Bendahara Penerimaan menandatangani cek/bilyet giro dan meminta Pemohon untuk menandatangani Tanda Terima Pengembalian UJPL.
  5. 5. Bendahara Penerimaan menyerahkan cek/bilyet giro kepada peserta lelang (yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang) dengan tanda terima pengembalian uang jaminan.

Paling lambat 1 (satu) hari kerja

Tidak ada biaya atas jasa layanan.

Secara Tunai: Tanda terima dan cek/bilyet giro pengembalian uang jaminan penawaran lelang. Melalui Virtual Account (VA): Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang

Pengaduan,  saran, dan  masukan  terkait layanan

dapat disampaikan melalui:

1. Saluran Internal

a. Call Center HALO DJKN 150-991;

b. Surel     (e-mail):     halodjkn@kemenkeu.go.id

/pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;

c. Surat:  ditujukan  ke  KPKNL;

d. Tatap  Muka:  Area  Pelayanan  Terpadu  (APT)

pada KPKNL;

e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL;

f. Saluran lainnya yang telah tersedia di masing- masing unit kantor vertikal DJKN;

2. Aplikasi   Whistleblowing   System   (WiSe)   yang

dikelola    Inspektorat    Jenderal    Kementerian

Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;

3. SP4N-LAPOR!  website:www.lapor.go.id,  SMS  ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang"