Semula 5 (lima) hari kerja, menjadi 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan keputusan penetapan status penggunaan BMN.
Tidak dipungut biaya
Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan.
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan |
dapat disampaikan melalui: |
1. Saluran Internal |
a. Call Center HALO DJKN 150-991; |
b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id |
c. Surat: ditujukan ke alamat KPKNL |
d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL; e. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL; f. Saluran lainnya yang telah tersedia di KPKNL;
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola |
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: |
3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke |
nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR! |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store