Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan

  1. Surat Permohonan Penetapan Status
  2. Fotokopi Dokumen Kepemilikan berupa sertipikat
  3. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Fotokopi dokumen perolehan
  5. Fotokopi dokumen perolehan lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang;
  6. Surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen
  7. Fotokopi dokumen kepemilikan lain seperti Akta Jual Beli, Girik, Letter C, BAST, atau legder jalan terkait perolehan barang apabila BMN berupa Tanah belum bersertipikat
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai cukup dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa tanah digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga apabila BMN berupa Tanah belum bersertipikat;
  9. Surat keterangan dari Lurah/Camat yang memperkuat pernyataan bahwa tanah digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari Kantor Pertanahan, jika ada.

  1. 1. Pengguna barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala KPKNL
  2. 2. KPKNL melakukan penelitian atas kelengkapan berkas, konfirmasi, klarifikasi, dan/atau pelaksanaan pengecekan lapangan atas permohonan penetapan status penggunaan BMN
  3. 3. KPKNL menerbitan Surat keputusan penggunaan BMN dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang.

Semula 5 (lima) hari kerja, menjadi 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan keputusan penetapan status penggunaan BMN.


Tidak dipungut biaya

Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan.

Pengaduan,  saran,  dan  masukan  terkait  layanan

dapat disampaikan melalui:

1. Saluran Internal

a. Call Center HALO DJKN 150-991;

b. Surel       (e-mail):       halodjkn@kemenkeu.go.id

/pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;

c. Surat:   ditujukan   ke   alamat   KPKNL

d. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada KPKNL;

e. Kotak  pengaduan,  saran,  dan  masukan  yang tersedia pada KPKNL;

f. Saluran lainnya yang telah tersedia di KPKNL;

 

2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola

Inspektorat    Jenderal    Kementerian   Keuangan:

www.wise.kemenkeu.go.id;

3. SP4N-LAPOR!   website:www.lapor.go.id,   SMS   ke

nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan"