Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan PPh, PPN, Atau PPNBM
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang).

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kelebihan Pajak Dalam Rangka Impor
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang).