No. SK: KEP-94/KPP.1603/2022
Paling lama 2 (dua) bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan oleh Wajib Pajak.
Tidak dipungut biaya
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0374) 43227
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : (0451) 8193016
2. Email : kpp.831@pajak.go.id
3. Facebook : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu
4. Twitter : @pajakpalu
5. Instagram : @pajakpalu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store