Pengurangan Denda Administrasi PBB (Pasal 20 UU PBB)

No. SK: KEP-94/KPP.1603/2022

  1. Surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB dengan ketentun sebagai berikut: a. 1 (satu) surat permintaan untuk 1 (satu) SKP PBB atau STP PBB; b. Permintaan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; c. Mengemukakan besarnya denda administrasi PBB yang dimintakan pengurangan dengan disertai alasan; d. Wajib Pajak telah melunasi PBB yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB; e. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permintaan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permintaan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  2. Surat kuasa khusus dalam hal surat permintaan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Proses Selesai

Paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima.


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

 

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021) 5207557

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter :@kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas 

atau unit kerja lainnya

8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id 

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

 

1. Telepon : (0451) 8193016

2. Email : kpp.831@pajak.go.id

3. Facebook : Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Palu

4. Twitter : @pajakpalu

5. Instagram : @pajakpalu

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pajak.go.id