No. SK: KEP-94/KPP.1603/2022
Paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5207557
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter :@kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau unit kerja lainnya
8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : (0451) 8193016
2. Email : kpp.831@pajak.go.id
3. Facebook : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu
4. Twitter : @pajakpalu
5. Instagram : @pajakpalu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store