Pembetulan (Pasal 16 UU KUP)

No. SK: KEP-94/KPP.1603/2022

  1. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan;
  2. permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;
  3. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan;
  4. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UndangUndang KUP.

  1. Wajib Pajak datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
  2. Menemui petugas helpdesk untuk meminta checklist permohonan pembetulan. Dalam hal permohonan belum lengkap, petugas helpdesk mengembalikan berkas permohonan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi.
  3. Jika sudah dinyatakan lengkap dan mendapat checklist dari petugas helpdesk, Wajib Pajak mengambil nomor antrian.
  4. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  5. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan berkas permohonan beserta checklist.
  6. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  7. Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dari petugas TPT.
  8. Wajib Pajak menunggu keputusan penyelesaian permohonan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  9. Proses Selesai.

Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima. 

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pembetulan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

 

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021) 5207557

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter :@kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas 

atau unit kerja lainnya

8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id 

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

 

1. Telepon : (0451) 8193016

2. Email : kpp.831@pajak.go.id

3. Facebook : Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Palu

4. Twitter : @pajakpalu

5. Instagram : @pajakpalu

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pajak.go.id