Pemberian Imbalan Bunga;

No. SK: KEP-94/KPP.1603/2022

  1. Surat Permohonan Wajib Pajak yang sekurang- kurangnya memuat: 1. Nama Wajib Pajak; 2. NPWP; 3. Alamatjelas; 4. Nomor telepon kantor; 5. Nomor rekening bank dalam negeri atas nama wajib pajak; dan 6. Alasan meminta imbalan bunga sesuai aturan yang mendasari pemberian imbalan bunga.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan imbalan bunga ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga   (SKPPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) diterbitkan paling lama (satu)  bulan sejak penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

 

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021) 5207557

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter :@kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas 

atau unit kerja lainnya

8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id 

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

 

1. Telepon : (0451) 8193016

2. Email : kpp.831@pajak.go.id

3. Facebook : Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Palu

4. Twitter : @pajakpalu

5. Instagram : @pajakpalu

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pajak.go.id