No. SK: KEP-94/KPP.1603/2022
Paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang).
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5207557
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter :@kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau unit kerja lainnya
8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : (0451) 8193016
2. Email : kpp.831@pajak.go.id
3. Facebook : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu
4. Twitter : @pajakpalu
5. Instagram : @pajakpalu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store