Pengembalian PPN bagi Turis (VAT Refund for Tourists)

No. SK: KEP-94/KPP.1603/2022

  1. Faktur Pajak Khusus asli lembar kesatu dan lembar kedua;
  2. Menunjukkan paspor, tiket atau pas naik (boarding pass) dan barang bawaan;
  3. Formulir permintaan pengembalian PPN.

  1. Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri mengajukan langsung saat akan meninggalkan Indonesia melalui Unit Penyelenggara Restitusi Pajak Pertambahan Nilai {UPRPPN)yang ada di bandar udara: 1. Bandara Soekarno- Hatta; 2. Bandara Ngurah Rai; 3. Bandara Kualanamu; 4. Bandara Y ogyakarta International Airport; 5. Bandara Juanda.
  2. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian Barang Bawaan bukan berupa: a. makanan, minuman, produk tembakau; b. senjata api dan bahan peledak; c. barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat. 2. Barang Bawaan yang dibeli di Toko Retail yang menerbitkan Faktur Pajak Khusus untuk orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;

Paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap.Paling    lama     1     (satu)    bulan     sejak    diterimanya

permohonan    secara   lengkap.

Tidak dipungut biaya

Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan PPN dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

 

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021) 5207557

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter :@kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas 

atau unit kerja lainnya

8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id 

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

 

1. Telepon : (0451) 8193016

2. Email : kpp.831@pajak.go.id

3. Facebook : Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Palu

4. Twitter : @pajakpalu

5. Instagram : @pajakpalu

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pajak.go.id