No. SK: KEP-94/KPP.1603/2022
Paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap.Paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
permohonan secara lengkap.Tidak dipungut biaya
Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan PPN dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5207557
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter :@kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau unit kerja lainnya
8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : (0451) 8193016
2. Email : kpp.831@pajak.go.id
3. Facebook : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu
4. Twitter : @pajakpalu
5. Instagram : @pajakpalu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store