Penetapan Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah

No. SK: KEP-94/KPP.1603/2022

  1. PKP merupakan: 1. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; 2. Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; 3. PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan; 4. PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operaton; atau 5. pabrikan atau produsen selain PKP sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf d), yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
  2. PKP pabrikan atau produsen sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) angka 5) menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 (dua belas) bulan terakhir dengan tepat waktu;
  3. PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  4. PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajakmenyampaikan permohonan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Proses Selesai

Paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. 

Tidak dipungut biaya

Surat Ketetapan/Pemberitahuan Penolakan Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

 

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021) 5207557

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter :@kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas 

atau unit kerja lainnya

8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id 

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

 

1. Telepon : (0451) 8193016

2. Email : kpp.831@pajak.go.id

3. Facebook : Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Palu

4. Twitter : @pajakpalu

5. Instagram : @pajakpalu

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pajak.go.id