Layanan Tatap Muka Bagi Kelompok Rentan Berbasis Inklusi

No. SK: KEP- 62 /KPP.1603/2023

  1. Bergantung pada jenis layanan yang diberikan sesuai dengan KEP-94/KPP.1603/2022

  1. Wajib Pajak Kelompok Rentan datang ke KPP Pratama Palu.
  2. Sekuriti menginformasikan ke Petugas Pemandu atas kedatangan Wajib Pajak Kelompok Rentan.
  3. Wajib Pajak Kelompok Rentan menyampaikan kebutuhan layanan kepada Petugas Pemandu.
  4. Petugas pemandu memberikan stiker sesuai dengan jenis kelompok rentan dan mempersilakan Wajib Pajak Kelompok Rentan untuk menunggu di ruang tunggu prioritas.
  5. Petugas Pemandu mengambilkan antrean ke Pengarah Layanan.
  6. Pengarah Layanan memberikan antrean loket prioritas kepada Petugas Pemandu.
  7. Petugas Pemandu memberikan antrean ke Wajib Pajak Kelompok Rentan.
  8. Petugas Loket Prioritas memanggil antrean Wajib Pajak Kelompok Rentan.
  9. Petugas Pemandu mengarahkan Wajib Pajak Kelompok Rentan untuk menuju ke loket layanan prioritas.
  10. Petugas Pemandu menyampaikan kebutuhan layanan Wajib Pajak Kelompok Rentan kepada Petugas Loket Prioritas.
  11. Petugas Loket Prioritas memberikan layanan yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  12. Petugas Loket Prioritas memanggil Petugas Pemandu untuk mengantarkan Wajib Pajak Kelompok Rentan sampai ke kendaraannya.

Lama waktu bergantung dari layanan yang diberikan.

Tidak dipungut biaya

Tergantung dari layanan yang diberikan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

 

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021) 5207557

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter :@kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas 

atau unit kerja lainnya

8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id 

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

 

1. Telepon : (0451) 8193016

2. Email : kpp.831@pajak.go.id

3. Facebook : Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Palu

4. Twitter : @pajakpalu

5. Instagram : @pajakpalu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store