Uang Konsinyasi, Salinan bukti/kuitansi pengambilan uang konsinyasi, dan Salinan Berita Acara Serah Terima Uang Konsinyasi
Pemohon menerima uang sisa panjar perkara dan Salinan bukti pengembalian sisa panjar
1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara 2. Salinan permohonan konsinyasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani 3. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara
1. Akta Pernyataan Peninjauan Kembali 2.Salinan Memori Peninjauan Kembali yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani 3. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara
Pemohon menerima uang sisa panjar perkara dan Salinan bukti pengembalian sisa panjar
1. Akta Pernyataan kasasi 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara
1. Akta Pernyataan banding 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara
1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara (Salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara) 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara
Tanda Terima Pendaftaran Perkara (Salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara) Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara
Tanda Terima Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi dan salinan Memori/Kontra yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani
1. Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam SIPP.
memori /kontra memori yang telah terdaftar.
Surat penetapan pinjam pakai barang bukti.
Pelaksana