Penerimaan Permohonan Kosinyasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Pelaihari

1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara 2. Salinan permohonan konsinyasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani 3. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara

Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Pelaihari

1. Akta Pernyataan Peninjauan Kembali 2.Salinan Memori Peninjauan Kembali yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani 3. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara

Pendaftaranan Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Pelaihari

1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara (Salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara) 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara

Penerimaan Pendaftaran Gugatan/Bantahan/Perlawanan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Pelaihari

Tanda Terima Pendaftaran Perkara (Salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara) Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara

Penerimaan Perkara Pidana Biasa
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Pelaihari

1. Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam SIPP.