Pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Ganti Rugi/Konsinyasi

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Ganti Rugi/Konsinyasi
  2. Menunjukkan identitas diri
  3. Surat Rekomendasi pengambilan uang konsinyasi dari BPN
  4. Surat Pemutusan Hubungan yang dikeluarkan oleh BPN
  5. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum/Salinan surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP Penerima kuasa dan Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya
  2. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan uang konsinyasi kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata dan menyerahkan persyaratan yang telah ditetapkan
  3. Pemohon menandatangani Berita Acara Serah Terima Uang Konsinyasi dihadapan Panitera dan 2 (dua) orang saksi
  4. Pemohon menandatangani kuitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi yang diketahui Panitera
  5. Pemohon menerima Salinan kuitansi tanda terima, Salinan berita acara serta uang konsinyasi

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Uang Konsinyasi, Salinan bukti/kuitansi pengambilan uang konsinyasi, dan Salinan Berita Acara Serah Terima Uang Konsinyasi

<meta charset="utf-8" />

Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

Melalui Nomor Telepon BAWAS : (021) 255783000

Melalui Nomor Kontak/Whatsapp Pengadilan Negeri Pelaihari 0821546 27477

Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

Melalui SP4N-Lapor Website : www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Ganti Rugi/Konsinyasi"