1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya
2. Pemohon menyatakan banding dan memasukkan/menyerahkan persyaratan sesuai yang telah ditetapkan ke petugas PTSP
3. Pemohon membayar biaya panjar perkara ke bank sesuai dengan perhitungan panjar biaya perkara
4. Pemohon menandatangani akta pernyataan banding
5. Pemohon menerima akta pernyataan banding yang telah ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera dan SKUM/tanda bukti bayar setelah petugas menginput dan memverifikasi data melalui SIPP1. Akta Pernyataan banding 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara
- Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.
- Melalui Nomor Telepon BAWAS : (021) 255783000
- Melalui Nomor Kontak/Whatsapp Pengadilan Negeri Pelaihari 0821546 27477
- Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com
Melalui SP4N-Lapor Website : www.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store