1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya
2. Pemohon menyatakan PK dan memasukkan/menyerahkan persyaratan sesuai yang telah ditetapkan ke petugas PTSP
3. Pemohon membayar biaya panjar perkara ke bank sesuai dengan perhitungan panjar biaya perkara
4. Pemohon menandatangani akta pernyataan PK
5.Pemohon menerima akta pernyataan PK yang telah ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera dan SKUM/tanda bukti bayar setelah petugas menginput dan memverifikasi data melalui SIPPPanjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tentang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Pelaihari
1. Akta Pernyataan Peninjauan Kembali 2.Salinan Memori Peninjauan Kembali yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani 3. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara
- Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.
- Melalui Nomor Telepon BAWAS : (021) 255783000
- Melalui Nomor Kontak/Whatsapp Pengadilan Negeri Pelaihari 0821546 27477
- Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com
Melalui SP4N-Lapor Website : www.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store