Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. 1. Pemohon Peninjauan Kembali (PK)/kuasanya hadir dan menyatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK)
  2. 2. Relaas pemberitahuan isi putusan Banding (apabila PK Berdasarkan Kekhilafan Hakim)
  3. 3. Asli Surat Kuasa Khusus yang sudah dilegalisir pada Kepaniteraan Hukum (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
  4. 4. Asli memori Peninjauan Kembali dan salinannya yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut beserta softcopynya
  5. 5. Permohonan Penyumpahan Novum (bila Peninjauan Kembali didasarkan atas adanya Novum)
  6. 6. Membayar Biaya Panjar Perkara yang telah dihitung oleh Petugas

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya
  2. 2. Pemohon menyatakan PK dan memasukkan/menyerahkan persyaratan sesuai yang telah ditetapkan ke petugas PTSP
  3. 3. Pemohon membayar biaya panjar perkara ke bank sesuai dengan perhitungan panjar biaya perkara
  4. 4. Pemohon menandatangani akta pernyataan PK
  5. 5. Pemohon menerima akta pernyataan PK yang telah ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera dan SKUM/tanda bukti bayar setelah petugas menginput dan memverifikasi data melalui SIPP

1.      Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya

2.      Pemohon menyatakan PK dan memasukkan/menyerahkan persyaratan sesuai yang telah ditetapkan ke petugas PTSP

3.      Pemohon membayar biaya panjar perkara ke bank sesuai dengan perhitungan panjar biaya perkara

4.      Pemohon menandatangani akta pernyataan PK

5.Pemohon menerima akta pernyataan PK yang telah ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera dan SKUM/tanda bukti bayar setelah petugas menginput dan memverifikasi data melalui SIPP

Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tentang administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Pelaihari


1. Akta Pernyataan Peninjauan Kembali 2.Salinan Memori Peninjauan Kembali yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani 3. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara

-      Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

-      Melalui Nomor Telepon BAWAS : (021) 255783000

-      Melalui Nomor Kontak/Whatsapp Pengadilan Negeri Pelaihari 0821546 27477

-      Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

Melalui SP4N-Lapor Website : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali"