Penerimaan Permohonan Pengembalian Sisa Panjar Tingkat Pertama

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar perkara Menunjukkan identitas diri
  2. Melampirkan bukti bayar (SKUM) pada saat pendaftaran
  3. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum/Salinan surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP Penerima kuasa dan Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya
  2. Pemohon memasukkan/menyerahkan persyaratan yang telah ditetapkan
  3. Pemohon menerima sisa panjar dan menandatangani bukti pengembalian sisa panjar

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima uang sisa panjar perkara dan Salinan bukti pengembalian sisa panjar

<meta charset="utf-8" />

Melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI.

Melalui Nomor Telepon BAWAS : (021) 255783000

Melalui Nomor Kontak/Whatsapp Pengadilan Negeri Pelaihari 0821546 27477

Melalui email Pengaduan Pengadilan Negeri Pelaihari : pengaduanpnpelaihari@gmail.com

Melalui SP4N-Lapor Website : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Pengembalian Sisa Panjar Tingkat Pertama"